Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju sesuai dengan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Kabupaten Mamuju adalah Unsur Pelaksana Otonomi Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perkebunan.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut. Dinas Perkebunan menyelenggarakan fungsi merumuskan kebijakankebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, peran dan kedudukan Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang perkebunan.
Tuntutan terhadap penyelenggaran otonomi daerah khususnya menyangkut kinerja Pemerintah Daerah harus didukung melalui pelayanan yang baik dan profesional oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju, sehingga menciptakan suatu kesatuan gerak dan langkah dalam rantai kerja yang harmonis.
Berdasarkan hal yang telah dikemukan di atas, maka dapat dipahami bahwa Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju merupakan tulang punggung dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dibidang Perkebunan.